Pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.
"Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, belum lama ini.
Ia meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar segera melaksanakan survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di daerah masing masing untuk menetapkan besaran upah minimum tahun 2013.
"Pembahasan penetapan UM 2013 dilakukan secara matang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah, sehingga nantinya tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaannya," katanya.
Post a Comment
Post a Comment