PUYANG PUYANG Author
Title: Menakertrans: Aturan Outsourcing Menuju Kesimpulan Akhir
Author: PUYANG
Rating 5 of 5 Des:
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini masih menggodok peraturan perundang - undangan baru mengenai penyempur...
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini masih menggodok peraturan perundang - undangan baru mengenai penyempurnaan pelaksanaan praktek kerja alih daya (outsourcing) yang terjadi selama ini.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.
"Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh  sudah hampir pada kesimpulan akhir. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan dihentikan," kata Muhaimin, di Jakarta, belum lama ini.

Dia menjelaskan, terdapat lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing. Lima jenis pekerjaan sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.

Outsourcing, sambungnya, dalam undang-undang hanya memberikan lima jenis pekerjaan tersebut. Hal tersebut pun merupakan hasil dialog dan kesepakatan dengan serikat pekerja dan segera  ditetapkannya. Jika masih ada perusahaan yang menerapkan sistem tersebut, setelah tenggat waktu enam bulan masa transisi, Muhaimin mengatakan pihaknya tak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Selain itu, Muhaimin mengatakan pihaknya masih menggodok peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripatit nasional.

"Oleh karena itu, saya imbau besok tidak usah melakukan aksi-aksi yang membahayakan ekonomi kita dan membahayakan para buruh. Semua tuntutan buruh dalam dialog kita selama berkali-kali sudah ada hasilnya," tegasnya.

Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan Pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.

"Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," kata Muhaimin.

About Author

Advertisement

Post a Comment

 
Top